KODE ETIK - ATURAN dan PERATURAN AUMIRE
Beranda / Informasi / KODE ETIK - ATURAN dan PERATURAN AUMIREPT. AURA MITRA REJEKI
KODE ETIK ATURAN & PERATURAN AUMIRE
DAFTAR ISI
PENDAHAHULUAN
- Pasal 1 - DAFTAR ISTILAH
- Pasal 2 - PERSYARATAN KEMITRAAN / MITRA USAHA
- Pasal 3 - STATUS KEMITRAAN
- Pasal 4 - HAK DAN KEWAJIBAN MITRA USAHA
- Pasal 5 - HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
- Pasal 6 - LARANGAN MITRA USAHA
- Pasal 7 - KETENTUAN STATUS MITRA USAHA DAN PENGALIHAN HAK
- Pasal 8 - MASA TENGGANG
- Pasal 9 - JAMINAN PEMBELIAN KEMBALI
- Pasal 10 - JAMINAN MUTU
- Pasal 11 - PERSELISIHAN ANTAR SPONSOR DAN PELANGGARAN KODE ETIK
- Pasal 12 - PEMUTUSAN KEMITRAAN
- Pasal 13 - STOCKIST
- Pasal 14 - PLAN, KOMISI dan BONUS
- Pasal 15 - PAJAK
- Pasal 16 - HUBUNGAN AUMIRE DENGAN PENJUAL LANGSUNG LAIN
- Pasal 17 - PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN MUSYAWARAH
- Pasal 18- AHLI WARIS, PENGALIHAN HAK dan PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Pasal 19 - PELATIAN DAN PEMBINAAN
- Pasal 20 - SANKSI
- Pasal 21 - PENUTUP
PENDAHULUAN
KODE ETIK PT. AURA MITRA REJEKI adalah serangkaian ATURAN atau KETENTUAN serta PRINSIP-PRINSIP tertentu yang berkaitan dengan HAK dan KEWAJIBAN serta TANGGUNG JAWAB seorang MITRA dalam mengembangkan bisnis AUMIRE melalui Sistem MULTI LEVEL MARKETING (MLM).
ATURAN pada KODE ETIK ini WAJIB di PATUHI oleh setiap MITRA dimana KETENTUAN-KETENTUAN dalam KODE ETIK ini bertujuan untuk MELINDUNGI serta MENJAGA KEHARMONISAN para MITRA dalam menjalankan AKTIFITAS BISNIS sehingga tercipta MITRA yang MANDIRI sesuai dengan VISI, MISI dan FALSAFAH serta PEDOMAN dari PT. AURA MITRA REJEKI.
KODE ETIK juga bertujuan untuk memberikan JAMINAN KEPUASAN dan PERLINDUNGAN kepada para MITRA dalam MENGEMBANGKAN BISNIS serta MENINGKATKAN CITRA PERUSAHAAN dalam kegiatan usaha MULTI LEVEL MARKETING pada khususnya, dan industri DIRECT SELLING pada umumnya.
Dalam hal mendukung kegiatan bisnis para MITRA, Perusahaan juga memberikan KEBEBASAN MENGEMBANGKAN BISNIS ini kepada siapa saja TANPA ada PERBEDAAN satu sama lain serta menjunjung tinggi HAK para MITRA sepanjang TIDAK BERTENTANGAN dan atau MELANGGAR KETENTUAN-KETENTUAN serta PERATURAN-PERATURAN, baik dalam KODE ETIK maupun PERUNDANGAN UMUM lainnya yang berlaku.
Hubungan antara MITRA dengan PERUSAHAAN adalah suatu hubungan yang terjalin melalui PERJANJIAN yang tersurat dalam persyaratan serta peraturan yang telah ditetapkan lebih lanjut dalam formulir pendaftaran menjadi seorang MITRA serta formulir perpanjangan kemitraan MITRA dan pedoman usaha melalui Rencana Pemasaran PT. AURA MITRA REJEKI, juga menjamin kebebasan para MITRA dalam aktifitasnya sepanjang masih dalam koridor serta tata aturan yang berlaku.
Pengertian KEBEBASAN yang dimaksud di atas adalah untuk MENDUKUNG kebebasan BERBISNIS para MITRA dalam mengembangkan usaha sepanjang aktifitasnya tidak menimbulkan dan atau mempengaruhi dan atau menimbulkan ketidakharmonisan dan atau keresahan, baik diantara para MITRA ataupun para LEADER, ; sedangkan
Pengertian MELINDUNGI yang dimaksud di atas adalah bertujuan lebih untuk rencana PEMASARAN JANGKA PANJANG. Oleh sebab itu Perusahaan mempunyai HAK PENUH (MUTLAK) untuk mem-PERBAHARUI dan ataupun MENAMBAH bahkan MENGHAPUS semua dan ataupun sebagian dari pada ketentuan SESUAI KEBUTUHAN.
Untuk KESERAGAMAN PENGERTIAN dalam MEMAHAMI KETENTUAN-KETENTUAN ini, maka kita perlu untuk memberikan PENJELASAN beberapa ISTILAH dan PENGERTIAN digunakan dalam KETENTUAN-KETENTUAN KODE ETIK ini, antara lain akan dijelaskan berdasarkan PASAL-PASAL di bawah ini :
Pasal 1 - DAFTAR ISTILAH
1. PT. AURA MITRA REJEKI atau selanjutnya kita sebut dengan sebutan AUMIRE adalah suatu Perseroan Terbatas berbadan Hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta dengan metode penjualan langsung dan atau multi level marketing.
2. Penjualan Langsung adalah sebuah metode penjualan produk secara khusus (eksklusif) tertentu secara langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usaha yang bekerja atas dasar bonus dan komisi berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen.
3. Mitra Usaha adalah mitra mandiri jaringan pemasaran atau penjualan yang berbentuk perseorangan dan bukan merupakan bagian dari struktur atau hierarki atau susunan dalam organisasi perusahaan yang memasarkan atau menjual barang dan atau jasa kepada konsumen (pengguna akhir) secara langsung dengan mendapatkan imbalan berupa komisi dan atau bonus atas penjualan.
4. Konsumen adalah setiap orang yang membeli dan atau memakai produk AUMIRE.
5. Produk adalah barang yang dipasarkan dan dijual oleh AUMIRE.
6. Formulir Pendaftaran adalah lembaran yang harus diisi oleh perorangan sebelum diterima sebagai Mitra Usaha AUMIRE, baik secara online maupun offline yang berupa data primer dan sekunder.
7. Data Primer adalah data utama yang mutlak dibutuhkan dalam awal registrasi (pendaftaran) berupa Nama Lengkap, User ID, Nomor Identitas boleh berupa (KTP / SIM / PASSPOR).
8. Data Sekunder adalah data tambahan yang pengisiannya adalah setelah registrasi awal telah selesai untuk dilengkapi berupa informasi tentang Alamat dan Data Bank serta No NPWP untuk keperluan perpajakan sesuai aturan perpajakan di Indonesia
9. Sponsor adalah Mitra Usaha yang secara langsung merekrut orang untuk menjadi Mitra Usaha dalam jaringan di bawahnya.
10. Sponsorisasi adalah satu jaringan yang terdiri dari kumpulan mitra usaha yang berdasarkan urutan yang disponsorinya yang saling berhubungan satu sama lain dimana hasil penjualan barang akan saling terhubung untuk perhitungan bonus royalty atau unilevel dalam program pemasaran perusahaan.
11. Upline adalah mitra usaha yang secara garis sponsorisasi maupun struktur jaringan berada di atas baik secara langsung maupun tidak langsung yang sebagai penempatan atau peletakan mitra usaha baru dalam susunan pohon jaringan.
12. Downline adalah mitra usaha yang secara garis sponsorisasi maupun struktur jaringan berada di bawah baik secara langsung maupun tidak langsung.
13. Komitmen Mitra Usaha adalah pernyataan Mitra Usaha yang berisi janji terhadap AUMIRE untuk mematuhi segala Aturan, Peraturan, Kode Etik atau apapun yang ada untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar atau mantaati larangan yang telah ditentukan oleh AUMIRE.
14. Tanggal penerimaan adalah tanggal ketika barang diterima oleh mitra usaha dalam pengiriman atau pengambilan barang.
15. Nomor atau Kode kemitraan adalah nomor atau kode identifikasi unik yang diberikan perusahaan kepada mitra usaha sebagai bukti dalam keterkaitan hubungan dengan perusahaan, sesama mitra usaha ataupun konsumen.
16. Starter Kit adalah satu set panduan yang disiapkan oleh AUMIRE kepada Mitra Usaha yang terdiri dari Formulir Pendaftaran, Kode Etik, Marketing Plan, Katalog Produk, Daftar Harga, dan Company Profile (Profil Perusahaan).
17. Bonus adalah imbalan yang diberikan perusahaan kepada mitra usaha yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata sesuai nilai hasil penjualan baik secara pribadi maupun jaringannya.
18. Skema Pemasaran adalah system dan konsep tentang program pemasaran perusahaan dalam memasarkan barang yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh Mitra usaha melalui jaringan pemasaran dengan sistem penjualan langsung.
19. Buy Back Guarantee adalah jaminan pembelian kembali produk yang telah dibeli oleh Mitra Usaha jika Mitra Usaha jika diberhentikan oleh AUMIRE atau mengundurkan diri menjadi Mitra Usaha.
20. Masa tenggang adalah masa tenang atau masa waktu Mitra Usaha yang baru mendaftar untuk untuk berfikir apakah melanjutkan kemitraannya atau menghentikan kemitraannya.
21. Satisfaction Guarantee atau Jaminan Mutu adalah suatu jaminan pengembalian uang dari pembelanjaan produk atau mengganti produk kepada Mitra Usaha secara penuh dalam waktu yang telah ditetapkan aturan setelah barang diterima oleh Mitra Usaha.
22. Stockist adalah Mitra Usaha yang diberikan otoritas dan tanggung jawab oleh AUMIRE untuk memberikan layanan baik dalam hal penjualan, pengiriman barang dan atau hal lainnya yang berkaitan dengan bisnis di lingkungan Perusahaan AUMIRE kepada Mitra Usaha lainnya.
23. Mitra Usaha Tetap adalah Mitra Usaha yang terdaftar di AUMIRE yang telah memenuhi persyaratan kemitraan dan sudah melewati masa tenggang dan melakukan akumulasi pembelanjaan dengan minimum nominal adalah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kecuali mengundurkan diri dan atau pengalihan hak.
24. Bonus Sponsor adalah Bonus yang diberikan kepada Mitra Usaha yang melakukan transaksi penjualan atau transaksi secara langsung dengan Downline.
25. Bonus Pasangan atau bonus Pairing adalah Bonus yang diberikan ketika terjadi perkembangan dua jaringan yaitu jaringan di kiri dan kanan dalam pengembangan jaringan.
26. Bonus Unilevel adalah Bonus yang diberikan ketika salah satu jaringan saja baik di kiri saja atau dikanan saja melakukan pengembangan jaringannya sesuai dengan garis sponsorisasi yang dibatasi kedalaman generasi sesuai peringkat dari mitra usaha.
27. Bonus Poin Reward adalah Poin atau nilai yang telah ditentukan oleh perusahaan yang bisa didapatkan oleh Mitra Usaha Tetap yang disesuaikan dengan peringkat pembelanjaannya yang dikumpulkan untuk menukarkannya dengan reward atau hadiah yang telah disiapkan perusahaan sesuai dengan nilai kualifikasi yang ditentukan oleh perusahaan.
28. Carry Forward adalah Sisa nilai bonus yang dimiliki Mitra Usaha dari kaki besar setelah terjadi pertemuan diantara kaki kecil dalam perhitungan sistem Bonus Pasangan.
29. Peringkat adalah tingkatan dalam jenjang Mitra Usaha Tetap yang berhubungan atau yang membedakan tingkat pembagian alokasi bonus yang mempengharui potensi penghasilan dari Mitra Usaha Tetap
PASAL 2 - PERSYARATAN KEMITRAAN / MITRA USAHA
1. Persyaratan menjadi Mitra Usaha AUMIRE :
a. Perorangan
b. Warga Negara Indonesia yang tidak terlibat dalam hukum atau hukuman
c. Usia minimal 18 (delapan belas) tahun
d. Telah dewasa secara hukum di Indonesia ; dan atau
e. Memiliki identitas ( NIK / KTP / SIM / PASSPORT )
f. Memiliki nomor rekening tabungan pada suatu Bank nasional di Indonesia
g. Memiliki Sponsor
h. Mengisi formulir pendaftaran Mitra Usaha baik secara offline ataupun online
i. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk mendapatkan 1 (satu) set Starter Kit yang terdiri dari Formulir Pendaftaran, Kode Etik, Marketing Plan, Katalog Produk, Daftar Harga, dan Company Profile.
2. Prosedur pendaftaran menjadi Mitra Usaha :
a. Setiap calon Mitra Usaha wajib mengisi formulir pendaftaran dan direferensikan oleh seorang Sponsor.
b. Formulir pendaftaran wajib diisi data identitas calon Mitra Usaha, dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Calon Mitra Usaha mengisi formulir dengan sebenar-benarnya, ;
ii. Nama Calon Mitra Usaha harus sama dengan nama yang tercantum di KTP, ;
iii. Nama Calon Mitra Usaha harus sama dengan nama yang tercantum di buku rekening bank untuk diajukan sebagai transfer dana sarana penerimaan Bonus dan apabila Nama Mitra Usaha di formulir pendaftaran berbeda dengan nama yang tercantum di Bank penerima, maka Mitra Usaha tersebut wajib menyertakan surat pernyataan dan kartu keluarga (KK) yang bersangkutan dengan syarat Suami / Istri / Anak, ;
iv. Calon Mitra Usaha bersedia dan membayar biaya pendaftaran dan pembelian produk.
PASAL 3 - STATUS KEMITRAAN
1. Setiap Mitra Usaha AUMIRE akan mendapatkan 1 (satu) identitas kemitraan yang dikeluarkan dan telah disetujui oleh AUMIRE dan hanya bisa memiliki 1 (akun) dengan 1 (satu) Nomor Ponsel, 1 (satu) alamat Email, 1 (satu) Rekening Bank dengan 1 (satu) nama.
2. Mitra Usaha memiliki kemitraan masa keanggotaan 1 (Satu) tahun sejak bergabung dengan prosedur melakukan pembelanjaan barang dan melakukan pembelanjaan ulang minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun minimal 1 (satu) produk sebelum masa keanggotaan berakhir.
3. Seorang Mitra Usaha sebagai pribadi yang independen.
4. Jika ingin melakukan perubahan data dan informasi kemitraan maka Mitra Usaha Tetap harus melakukan pengajuan dengan cara menghubungi Kantor Pusat AUMIRE di bagian customer service atau melalui fasilitas yang telah disediakan di dalam menu area member atau melalui email ataupun media tertulis lainnya yang kemudian akan dilakukan verifikasi atau pengecekan kebenaran oleh pihak perusahaan yang kemudian akan di setujui atau di tolak untuk dilakukan revisi jika memang ada keraguan dari pihak perusahaan akibat mungkin karena kesamaan entitas dengan mitra lain atau hal lainnya.
5. Hal-hal yang bisa diajukan perubahan sendiri oleh Mitra Usaha adalah alamat pengiriman, alamat domisili atau alamat identitas, nomor telepon dan alamat email serta nomor rekening bank.
6. Hal-hal yang tidak dapat di rubah oleh Mitra Usaha sendiri adalah perubahan nama lengkap dan nama pemilik rekening bank serta nomor identitas (NIK / SIM / PASSPOR), jika memang sangat dibutuhkan untuk melakukan perubahan, maka wajib memenuhi serta melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh perusahaan untuk proses dalam melakukan perubahan data tersebut.
7. Mitra Usaha dapat mengundurkan diri dari kemitraan, dengan cara mengirimkan surat pengunduran diri dan ditandatangani diatas materai Rp 6000.
8. Dalam hal bergabung kembali atau pendaftaran ulang menjadi mitra usaha baru di posisi jaringan dan garis sponsorisasi berbeda dari sebelumnya dapat dilakukan dengan kondisi, yaitu :
a. telah mengundurkan diri dari kemitraan sebelumnya
b. tidak aktif menjalankan kegiatan usaha baik secara online atau offline selama minimal enam bulan terhitung sejak tanggal mengundurkan diri.
PASAL 4 - HAK DAN KEWAJIBAN MITRA USAHA
A. HAK – HAK MITRA USAHA
1. Setiap Mitra Usaha AUMIRE akan mendapatkan 1 (satu) nomor registrasi atau identitas kemitraan berupa USER ID.
2. Mitra Usaha berhak mendapatkan Starter Kit setelah melakukan pembayaran pendaftaran menjadi Mitra Usaha.
3. Mitra Usaha Tetap berhak mendapatkan Bonus dan Carry Forward sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Marketing Plan Perusahaan.
4. Mitra Usaha berhak mendapatkan ganti rugi atas barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan perusahaan, seperti : kemasan yang berbeda, jumlah satuan yang berbeda, dan lain–lainnya.
5. Mitra Usaha berhak mendapatkan pelatihan dan mengikuti acara yang diselenggarakan oleh perusahaan, baik secara gratis maupun berbayar.
6. Mitra Usaha mendapatkan Hak Periode Masa Tenggang, Jaminan Kepuasan atas barang dan Jaminan Pembelian Kembali.
7. Mitra Usaha berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berprestasi dalam memasarkan barang dari perusahaan.
B. KEWAJIBAN DAN KOMITMEN MITRA USAHA
1. Memberikan informasi dan data yang sebenar-benarnya pada saat Registrasi.
2. Mitra Usaha harus mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan AUMIRE, baik dalam hal operasional ataupun yang berhubungan dengan pemasaran.
3. Mitra Usaha akan bersikap sopan, menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi kejujuran, integritas serta tidak memihak dalam melaksanakan usaha ketika bertindak sebagai Mitra Usaha AUMIRE.
4. Mitra Usaha wajib mengikuti dan mematuhi Kode Etik dan aturan-aturan serta peraturan-peraturan yang berlaku di AUMIRE.
5. Mitra Usaha tidak akan Memberikan keterangan berdasarkan asumsi pribadi terhadap semua produk-produk dan atau marketing plan yang sudah ditetapkan AUMIRE, kepada khalayak ramai (umum), dimana keterangan tersebut nantinya bertentangan dengan kebijakan dari AUMIRE.
6. Mitra Usaha wajib menjalankan marketing plan dan kode etik yang telah ditetapkan oleh perusahaan AUMIRE.
PASAL 5 - HAK DAN KEWAJIBAN PT. AURA MITRA REJEKI
A. HAK PERUSAHAAN / AUMIRE
1. AUMIRE berhak mempertimbangkan untuk menolak atau menerima atas permohonan registrasi Mitra Usaha.
2. AUMIRE berhak memberikan sanksi terhadap Mitra Usaha berupa peringatan pertama, kedua bahkan menghapus kemitraan Mitra Usaha, apabila Mitra Usaha melakukan pelanggaran atau melanggar hal – hal yang telah diatur dalam ketentuan sebagai larangan untuk Mitra Usaha.
3. AUMIRE berhak mengubah, memperbaiki atau memperbarui Skema Kompensasi Bonus, harga barang dan ketentuan lainnya yang berhubungan melalui pemberitahuan.
4. AUMIRE berhak menahan bonus Mitra Usaha dikarenakan adanya pelanggaran.
5. AUMIRE tidak akan menyetujui penguduran diri seorang Mitra Usaha yang dengan tujuan untuk bergabung dengan jaringan lain dengan alasan apapun, seperti tidak pernah dihubungi sponsornya, tidak bisa berkembang di jaringan yang sekarang, berselisih paham dengan upline/downline atau alasan lain apapun yang tidak ada hubungannya dengan kode etik AUMIRE, namun apabila Mitra Usaha tersebut ingin tetap pindah ke jaringan lain, maka pihak perusahaan akan mempersilahkan yaitu dengan cara mengundurkan diri dari kemitraan yang sekarang (kemitraan sebelumnya) dan bergabung kembali di jaringan yang baru, sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan setelah pengunduran diri tersebut seperti yang di atur pada Pasal 3 tentang STATUS KEMITRAAN nomor 5, 6a dan 6b.
B. KEWAJIBAN PERUSAHAAN / AUMIRE
1. Memberikan 1 (satu) nomor registrasi atau 1 (satu) kode identitas berupa user ID kepada Mitra Usaha.
2. Memberikan bonus kepada Mitra Usaha yang sudah memenuhi target penjualan dan Carry Forward dan apapun yang telah dituliskan secara sah.
3. Memberikan informasi dan penjelasan yang baik, benar dan lengkap kepada calon Mitra Usaha dan Mitra Usaha lainnya.
4. Memberikan kepada Mitra Usaha berupa Periode Masa Pertimbangan, Jaminan Kepuasan atas barang dan Jaminan Pembelian Kembali.
5. Memberikan pembinaan dan pelatihan kepada Mitra Usaha yang diatur khusus pada pasal 19 Kode Etik ini.
6. Merencanakan dan melaksanakan Program Pengembangan Mitra Usaha.
7. Memberikan Alat Bantu Penjualan (Starter Kit) kepada Mitra Usaha setelah memperoleh pembayaran dan informasi permohonan pendaftaran yang benar.
8. Perusahaan menjamin pembayaran Bonus sesuai dengan marketing plan tepat waktu dan / atau apabila hari pembayaran bonus tepat pada hari libur nasional / tanggal merah maka Perusahaan akan membayarkan bonus pada hari kerja selanjutnya.
PASAL 6 - LARANGAN MITRA USAHA
1. Dalam keadaan apapun, Mitra Usaha tidak diperbolehkan untuk menggunakan jaringan kerja dari AUMIRE untuk pemasaran produk-produk direct selling atau multi level lain, kecuali mendapat persetujuan dari AUMIRE.
a. Apabila larangan itu diabaikan atau tetap dilakukan oleh Mitra Usaha sehingga ada Mitra Usaha lain yang merasa dirugikan, maka AUMIRE berhak menjatuhkan Surat Peringatan ke-1 (pertama) dan ke-2 (kedua).
b. Apabila Mitra Usaha melakukan untuk yang ke-3 (ketiga) kalinya, maka AUMIRE berhak untuk menghapus kemitraan Mitra Usaha bersangkutan dari AUMIRE.
2. Mitra Usaha dilarang mengganti kemasan produk ataupun mengurangi / menambah jumlah / isi dari paket produk resmi yang sudah ditetapkan oleh AUMIRE.
a. Apabila itu tetap dilakukan dan adanya laporan secara tertulis dengan bukti yang cukup oleh Mitra Usaha lainnya, maka AUMIRE berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1 (pertama) dan 2 (kedua) dan apabila Mitra Usaha melakukan untuk ke-3 (ketiga) kalinya, AUMIRE berhak untuk menghapus kemitraan dari AUMIRE serta memproses Mitra Usaha secara hukum yang berlaku.
3. Mitra Usaha dilarang untuk mengurangi / menambah Marketing Plan diluar yang sudah ditetapkan oleh AUMIRE. Apabila Mitra Usaha ingin membuat program sendiri dengan tujuan ingin meningkatkan penjualan, maka Mitra Usaha tersebut tidak akan menggunakan logo atau kata-kata AUMIRE atau PT. AURA MITRA REJEKI atau apapun yang berkaitan dengan nama merek atau nama perusahaan didalam program tersebut, baik yang dicantumkan di flyer, internet atau media komunikasi sekalipun.
a. Apabila LARANGAN tersebut dilakukan dan perusahaan menerima laporan atau dilaporkan secara tertulis dengan bukti yang cukup oleh Mitra Usaha lain, maka AUMIRE berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1 (pertama) dan 2 (kedua) dan apabila melakukan untuk ke-3 (ketiga) kalinya, maka AUMIRE berhak untuk menghapus kemitraan dari AUMIRE.
4. Mitra Usaha dilarang menjual produk dibawah harga (cutting price) yang sudah ditetapkan resmi oleh AUMIRE.
a. Apabila LARANGAN tersebut dilakukan dan perusahaan menerima laporan atau dilaporkan secara tertulis dengan bukti yang cukup oleh Mitra Usaha lain, maka AUMIRE berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1 (pertama) dan 2 (kedua) dan apabila melakukan untuk ke-3 (ketiga) kalinya, maka AUMIRE berhak untuk menghapus kemitraan dari AUMIRE serta memprosesnya secara hokum yang berlaku.
5. Mitra Usaha dilarang menjanjikan penambahan hak usaha kepada Mitra Usaha lain ataupun Calon Mitra Usaha.
a. Apabila LARANGAN tersebut dilakukan dan perusahaan menerima laporan atau dilaporkan secara tertulis dengan bukti yang cukup oleh Mitra Usaha lain, maka AUMIRE berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1 (pertama) dan 2 (kedua) dan apabila melakukan untuk ke-3 (ketiga) kalinya, maka AUMIRE berhak untuk menghapus kemitraan dari AUMIRE.
6. Seorang Mitra Usaha tidak diperbolehkan menjual barang-barang di market place seperti Lazada, Tokopedia, Bukalapak dan lain lainnya atau di sosial media atau took retail lainnya.
7. Seorang Mitra Usaha tidak diperbolehkan memperkenalkan atau mengajak atau mensponsori atau merekrut pegawai atau pekerja PT. AURA MITRA REJEKI (AUMIRE) baik pegawai atau pekerja tetap ataupun tidak tetap, termasuk juga rekan atau mitra perusahaan yang ada hubungan bilateral dengan PT. AURA MITRA REJEKI (AUMIRE), termasuk orang tuanya dan sanak saudara dari pegawai tersebut.
8. Seorang Mitra Usaha tidak diperkenankan untuk menganjurkan atau membujuk downline dari garis pensponsoran lain (jaringan lain di luar dari jaringannya) untuk bergabung digaris sponsornya (jaringannya).
9. Seorang Mitra Usaha tidak diijinkan menambah, merubah isi materi website AUMIRE dan dengan alasan apapun tanpa persetujuan tertulis dari pihak AUMIRE.
10. Seorang Mitra Usaha tidak diijinkan untuk melakukan kegiatan penjualannya selain melalui metode penjualan langsung, seperti melakukan penjualan melalui online atau toko online, market place, toko eceran, apotik dan sejenisnya.
PASAL 7 - KETENTUAN STATUS MITRA USAHA
1. Jika dua orang Mitra Usaha memutuskan untuk menikah, maka bagi mereka diperbolehkan tetap berada dalam jaringan yang terpisah dan independen.
2. Adapun pasangan suami istri bisa bergabung menjadi satu nomor kemitraan ataupun berbeda nomor kemitraan asal masih dalam satu jaringan yang sama, namun apabila melanggar, maka nomor kemitraan yang terbaru akan dihapus oleh AUMIRE tanpa terkecuali dan tanpa kompensasi apapun dari AUMIRE.
3. Jika pasangan nikah Mitra Usaha mengajukan perceraian maka AUMIRE akan mempertahankan kemitraan awal sesuai dengan aplikasi yang sudah ditandatangani sampai ada keputusan pengadilan, yang menyebutkan sebaliknya.
PASAL 8 - MASA TENGGANG
1. Masa tenggang adalah masa tenang atau waktu untuk berfikir Mitra Usaha yang baru mendaftar untuk melanjutkan kemitraannya atau menghentikan kemitraannya.
2. Masa tenggang yang diberikan adalah 10 (sepuluh) hari sejak tanggal registrasi pada lembar permohonan baik secara online ataupun offline dan apabila anggota tidak memberikan pernyataan yang telah melebihi dari masa tenggang maka secara otomatis dianggap melanjutkan dan status berubah menjadi mitra usaha tetap dan secara tidak langsung sudah wajib mentaati aturan, peraturan dan kode etik yang berlaku di AUMIRE.
3. Prosedur masa tenggang pembatalan kemitraan sebagai Mitra Usaha :
a. Batas waktu pembatalan sebagai Mitra Usaha adalah 10 (sepuluh) hari sejak tanggal melakukan registrasi.
b. Perusahaan akan mengembalikan uang kemitraan sebesar Rp. 100.000,- yang Sudah disetorkan sebelumnya kepada Mitra Usaha tersebut jika Mitra Usaha ini mengembalikan Starter Kit dan alat bantu yang sudah diterima dalam keadaan baik seperti kondisi awal (baru belum terpakai atau tidak rusak), tanpa dipungut biaya apapun.
PASAL 9 - JAMINAN PEMBELIAN KEMBALI
1. Perusahaan akan membeli kembali sisa produk termasuk alat bantu penjualan yang masih layak jual dan utuh dari Mitra Usaha yang memutuskan untuk menghentikan keangggotaannya ataupun diberhentikan oleh Perusahaan.
2. Prosedur Jaminan Pembelian Kembali dan Perusahaan akan melakukan Pembelian Kembali atas produk yang telah dibeli dari Perusahaan jika kondisi Produk belum kadaluarsa, dan belum dibuka, layak jual dan tetap dalam kemasan utuh dengan prosedur sebagai berikut :
a. Batas waktu pengajuan 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemberitahuan pemberhentian kemitraan atau pengunduran diri kemitraan.
b. Pengembalian produk bukan hasil manipulasi atau dengan sengaja dirusak atau pemalsuan.
c. Melampirkan formulir pembelian barang asli.
d. Melampirkan formulir penukaran dan pengembalian barang yang telah dilengkapi.
e. Perusahaan akan memotong biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga Produk yang tercantum di Invoice, ditambah biaya seluruh Bonus dan manfaat lainnya yang telah dikeluarkan terkait dengan pembelian Produk yang dikembalikan.
f. Pembayaran Pembelian Kembali oleh Perusahaan akan dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, terhitung semenjak pengajuan oleh Mitra Usaha agar Perusahaan dapat melakukan verifikasi atas barang yang diterimanya tersebut.
PASAL 10 - JAMINAN MUTU
1. Perusahaan wajib memberikan jaminan mutu kepada Mitra Usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah pembelian, Perusahaan juga wajib menerima kembali dan mengganti Mitra Usaha dengan Produk pengganti, jika Produk yang diterima oleh Mitra Usaha ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan berikut di bawah ini adalah prosedur pengembalian produk Jaminan Mutu :
a. Batas waktu pengembalian 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembelian dan / atau pemberitahuan secara tertulis kepada Perusahaan.
b. Perusahaan akan melakukan verifikasi produk dan bukti pembelian.
c. Pengembalian produk bukan hasil manipulasi atau dengan sengaja dirusak atau pemalsuan.
d. Melampirkan formulir pembelian barang asli.
e. Melampirkan formulir penukaran dan pengembalian barang yang telah dilengkapi.
f. Penggantian produk atau pengembalian uang (apabila produk yang diinginkan tidak tersedia) akan dilakukan pada hari yang sama dengan syarat Mitra Usaha atau kuasanya datang langsung ke Perusahaan. Apabila barang retur akan dikirim maka perusahaan akan mengirim dalam waktu minimal 2 (dua) hari kerja setelah verifikasi.
PASAL 11 - PERSELISIHAN ANTAR SPONSOR DAN PELANGGARAN KODE ETIK
AUMIRE tidak turut ikut campur dalam permasalah pribadi Mitra Usaha dan tidak ikut dalam menangani perselisihan yang terjadi antar Mitra Usaha antar sponsor, baik yang berasal dari satu atau beberapa individu atau apapun.
PASAL12 - PEMUTUSAN KEMITRAAN
1. Mitra Usaha maupun Perusahaan dapat mengakhiri kemitraan Mitra Usaha secara sepihak setiap saat dan tanpa memberikan alasan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelumnya kepada pihak lainnya. Mitra Usaha dilarang menjual barang milik Perusahaan sejak Mitra Usaha menerima atau mengirimkan surat pemberitahuan pengakhiran Perjanjian Mitra Usaha dari atau kepada Perusahaan.
2. Kemitraan Mitra Usaha berakhir dengan pemberitahuan tertulis dari Perusahaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Adanya putusan pengadilan yang ditetapkan terhadap Mitra Usaha yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari karena masih menunggu penyelesaian atau pembayaran, maupun karena masih harus menunggu putusan banding, ; atau
b. Mitra Usaha melanggar ketentuan dan persyaratan Kode Etik ini, atau gagal mematuhi atau memenuhi instruksi-instruksi, aturan-aturan atau peraturan-peraturan Perusahaan (baik lisan maupun tertulis) ; atau
c. Mitra Usaha tidak mengikuti pelatihan, produksi, persistensi atau persyaratan-persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan Mitra Usaha didalam Kode Etik ini yang ditetapkan oleh Perusahaan atau yang dipersyaratkan berdasarkan oleh hukum, undang-undang, peraturan perundang-undangan, peraturanperaturan, kode-kode dan pedoman-pedoman instansi pemerintah dari waktu ke waktu.
d. Perusahaan menganggap Mitra Usaha tidak memenuhi kewajiban-kewajiban Mitra Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal ini pada khususnya dan kewajiban lain yang berlaku atau diatur dalam Kode Etik ini pada umumnya.
e. Mitra Usaha diketahui telah melakukan penjualan di luar ketentuan Perusahaan.
3. Apabila Mitra Usaha diketahui atau didapati melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan atau peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Perusahaan, maka berdasarkan pertimbangannya sendiri Perusahaan berhak untuk memberikan sanksi berupa : teguran, peringatan, penghentian pembayaran penghasilan-penghasilan tertentu, pencabutan atau penghapusan keanggotaan Mitra Usaha.
a. Pemberian sanksi tidak harus tata urutan sebagaimana yang dijelaskan diatas, namun sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra Usaha berdasarkan penilaian perusahaan dan dalam hal ini Perusahaan berhak penuh untuk menilai dan menentukan tingkat pelanggaran yang dilakukan Mitra Usaha serta sanksinya.
b. Dalam hal terjadi pelanggaran yang menyebabkan keanggotaan Mitra Usaha tersebut dicabut, maka segala fasilitas, hadiah dan penghasilan-penghasilan tertentu yang belum diterima tidak akan diberikan dianggap hangus.
PASAL13 - STOCKIST
1. Stockist merupakan perpanjangan tangan perusahaan. Apabila ada mitra usaha atau stockist itu sendiri, baik itu di dalam jaringannya ataupun diluar jaringannya menipu dan atau mempermainkan stockist atau jaringan lainnya, maka perusahaan akan memberikan sanksi memutuskan kemitraan dengan yang bersangkutan tanpa terkecuali.
2. Persyaratan menjadi Stockist sebagai berikut :
a. Melakukan pembelian secara otomatis pada area member dan setelah itu melakukan pengajuan atau permohonan resmi menjadi Stockist kepada Perusahaan
b. Mitra Usaha terdaftar dengan minimum Peringkat Profesional.
c. Memiliki ruangan tertutup sesuai aturan penyimpanan untuk tempat penyimpanan produk.
d. Memiliki alamat dan nomor telepon rumah atau nomor selular yang akan diverifikasi oleh Perusahaan.
e. Mematuhi dan melaksanakan Kode Etik Perusahaan.
3. Keuntungan menjadi Stockist adalah sebagai berikut :
a. Stockist mendapatkan keuntungan bebas biaya pengiriman ke alamat yang telah di daftarkan (ditanggung oleh Perusahaan).
b. Minimal pembelanjaan adalah sebesar Rp 75,000,000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
c. Stockist berhak mendapatkan diskon sebesar 1,66% (Satu Koma Enam Puluh Enam Persen).
6. Perusahaan / AUMIRE bisa menerima order langsung dari setiap mitra usaha atau stockiest dari kota - kota yang sudah ada Stockist di satu provinsi, jika Stockist yang bersangkutan :
a. Tidak bisa dihubungi dalam waktu 1 x 24 jam.
b. Berbisnis dengan perusahaan Direct Selling atau MLM dari perusahaan lain.
c. Stockist berselisih dengan mitra usaha tersebut tanpa penyelesaian selama 2x24 jam.
d. Stockist tersebut hanya ingin melayani jaringannya sendiri.
PASAL14 - PLAN, KOMISI dan BONUS
1. Mengacu pada Skema Pemasaran yang telah dibuat, maka Perusahaan akan membayarkan Bonus kepada Mitra Usaha, sesuai dengan prestasi yang dihasilkan.
2. Pembayaran bonus dilakukan Perusahaan dengan sistem permintaan penarikan bonus (manual withdrawal) dan akan dibayarkan kepada Mitra Usaha di hari kerja berikutnya dan jika bertepatan hari libur nasional atau tanggal merah maka Perusahaan akan membayarkan bonus pada hari kerja selanjutnya.
3. Setiap Bonus akan ditransfer oleh Perusahaan ke Rekening Bank dari Mitra Usaha yang sudah dicantumkan dalam Formulir Pendaftaran.
4. Semua pembayaran Bonus akan dikelola oleh Bank yang menjadi mitra Perusahaan dan dibayarkan pada jam dan hari kerja Bank.
5. Untuk kelancaran pembayaran Bonus, maka Mitra Usaha wajib memiliki rekening bank yang telah menjadi mitra Perusahaan. Segala konsekuensi yang muncul akibat tidak dipenuhinya kewajiban membuka rekening di Bank mitra Perusahaan adalah tanggung jawab Mitra Usaha.
6. Setiap Bonus akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan dan peraturan pemerintah.
7. Ada 2 PLAN, yaitu PLAN A dan PLAN B, dimana :
a. PLAN A :
Dihitung dari pembelanjaan awal dan lanjutan hingga nilai nominal terakumulasi hingga Rp 10,500,000 (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) , ; dan sedangkan
b. PLAN B :
Dihitung dari belanja ulang (Repeat Order) diluar daripada pembelanjaan PLAN A.
8. Penjelasan dan Jenis tentang bonus yang diberikan oleh Perusahaan sesuai masing-masing PLAN adalah sebagai berikut di bawah ini :
I. PENJELASAN BONUS PLAN A :
a. Bonus Sponsor = 10%
b. Bonus Pairing dengan system LOCK 2 : 1 dengan index konstanta 8%
c. Bonus Unilevel hingga 20 generasi dengan total 13,33%
d. Bonus Reward = 8,28%
II. PENJELASAN BONUS PLAN B :
a. Bonus Cashback atau Diskon = 15%
b. Bonus Unilevel hingga 20 generasi dengan total 13,33%
c. Bonus Reward = 8,28%
PASAL 15 - PAJAK
Perusahaan wajib memungut Pajak pertambahan Nilai (PPn) dan memotong Pajak Penghasilan (PPh) atas segala Transaksi yang timbul di AUMIRE sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan yang berlaku di Indonesia.
PASAL 16 - HUBUNGAN AUMIRE DENGAN PENJUALAN LANGSUNG LAIN
1. AUMIRE tidak mempersoalkan setiap Mitra Usaha / Leader / Group Leader AUMIRE untuk berbisnis didirect selling / MLM lain.
2. Yang tidak diperbolehkan adalah merekrut atau membujuk atau menghasut Mitra Usaha / Mitra Usaha Tetap / Leader / Tim Leader AUMIRE yang ingin fokus di AUMIRE untuk bergabung di direct selling / MLM lain tersebut.
3. Apabila ada Mitra Usaha lain yang merasa tidak nyaman dan dirugikan dalam hal pada pasal 16 ayat 2 di atas, maka Mitra Usaha tersebut harus membuat surat pelaporan tertulis kepada AUMIRE dengan disertai bukti otentik karena dengan bukti tersebut maka AUMIRE bisa dan berhak menegur Mitra Usaha tersebut dengan surat peringatan ke-1 (Pertama) dan apabila terjadi untuk ke-2 kalinya, maka AUMIRE dapat menghapus kemitraannya di AUMIRE tanpa terkecuali dan tanpa alasan apapun.
4. Khusus untuk Mitra Usaha / Leader / Group Leader yang sudah memiliki minimal jumlah omset jaringan di bawahnya sebesar Rp 5,000,000,000.00 (Lima Milyar Rupiah), maka tidak diperkenankan untuk bergabung dengan Direct Selling maupun MLM lain, baik itu sebagai mitra usaha, presenter acara, motivator, pemegang saham, komisaris maupun produsen dari produk-produknya, untuk menghindari fitnah (citra buruk) terhadap dirinya, jaringannya dan Perusahaan AUMIRE.
5. Bagi yang sudah terlanjur menjadi Mitra Usaha, presenter acara, motivator, pemegang saham, komisaris maupun produsen aktif di Direct Selling maupun MLM lain, AUMIRE akan mengirimkan surat pernyataan melalui email kepada yang bersangkutan, apakah ingin tetap berkarir di PT. AURA MITRA REJEKI atau memilih untuk bergabung dengan Direct Selling maupun MLM lainlain tersebut. Apabila memilih berkarir Direct Selling maupun MLM lain, yang bersangkutan harus meng-upload surat pernyataan tersebut di web resmi AUMIRE sebagai bentuk pertanggung jawaban informasi kepada seluruh jaringannya.
PASAL 17 - PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN MUSYAWARAH
1. Dalam memutuskan suatu perselisihan di antara Mitra Usaha, AUMIRE akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat yang berpedoman dengan kode etik saja.
2. Apabila perselisihan tersebut diatas tidak berhasil diselesaikan secara damai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak musyawarah pertama kali dilaksanakan, maka AUMIRE dan Konsultan sepakat untuk menempuh penyelesaian melalui Pengadilan Negeri di Jakarta Utara, dan Keputusan Pengadilan Negeri merupakan keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir dan mengikat kedua belah pihak yang bersengketa.
PASAL 18 - AHLI WARIS, PENGALIHAN HAK dan PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Mitra Usaha hanya dapat mewariskan hak-haknya yang melekat sebagai anggota kepada ahli warisnya yang sah apabila mitra usaha yang bersangkutan meninggal dunia.
2. Dalam hal Mitra Usaha yang meninggal dunia, maka kemitraan berikut Bonus yang terkait dapat diwariskan kepada ahli waris apabila ia telah menyerahkan pada Perusahaan, dokumen-dokumen yang secara hukum sah membuktikan bahwa ia adalah ahli waris dari Mitra Usaha yang dimaksud.
3. Apabila Ahli Waris merupakan Mitra Usaha terdaftar, maka Ahli Waris tersebut wajib untuk memilih melanjutkan sebagai Mitra Usaha sebelumnya atau melanjutkan sebagai Ahli Waris Mitra Usaha, sedangkan yang lainnya harus dihapus
4. Ahli waris yang sah dan yang akan menggantikan keanggotaan member yang meninggal dunia, maka dirinya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan AUMIRE antara lain :
a. Ahli waris tidak terdaftar sebagai Mitra Usaha
b. Mengisi formulir yang disediakan oleh Perusahaan
c. Melampirkan bukti surat kematian Mitra Usaha yang telah disahkan oleh yang berwenang
d. Melampirkan surat keterangan waris dari kelurahan setempat atau dari pihak yang berwenang
e. Melampirkan pernyataan dari ahli waris yang lain bila ada, yang isinya berupa persetujuan atas pengalihan usaha tersebut kepada ahli waris yang di lampirkan di atas materai Rp 6.000 (Enam Ribu Rupiah).
f. Melampirkan foto copy Kartu Keluarga Ahli Waris.
g. Surat Wasiat / Keputusan pengadilan
5. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka AUMIRE akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan dan selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut keanggotaan akan ditangguhkan sementara sampai mendapat keputusan hukum yang tetap dan bonusnya akan ditahan yang akan diberikan dikemudian hari kepada ahli waris yang sah menurut pengadilan.
PASAL 19 - PELATIHAN DAN PEMBINAAN
Perusahaan wajib melaksanakan pembinaan dan pelatihan kepada Mitra Usaha dengan melakukan pembinaan, pelatihan, dan motivasi bagi Mitra Usaha sesuai dengan Skema Pemasaran (Marketing Plan) serta Kode Etik menurut cara-cara yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah yang digariskan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
1. Pembinaan Mitra Usaha Baru yaitu tentang pengetahuan Produk, Marketing Plan serta Kode Etik yang dilakukan Setiap minggu minimal 1 (satu) kali.
2. Pelatihan Motivasi & Pembinaan Jaringan yang dilakukan setiap minggu minimal 1 (satu) kali.
3. Macam-macam bentuk Pelatihan dan Pembinaan yaitu sebagai berikut :
a. Aumire Online Sharing / AOS (WEBINAR) yaitu AUMIRE membuka kelas training secara Online yang dapat di akses pada website perusahaan.
b. Aumire Presentation Class / APC yaitu AUMIRE membuka kelas training pertemuan langsung / Offline yang bertempat di Kantor AUMIRE dan atau tempat lain yang akan ditentukan kemudian.
c. Aumire Road to Success / ART yaitu AUMIRE menjelaskan kepada Mitra Usaha mengenai Marketing Plan dan cara menjalankan Usaha AUMIRE ini.
PASAL20 - SANKSI
1. Perusahaan berhak memberi sanksi setiap pelanggaran kode etik berupa:
a. Memberikan surat teguran 1 (Satu) hingga 3 (Tiga) kali, ;
b. Memberikan sanksi larangan untuk hadir dipertemuan-pertemuan (pelatihan dan seminar) dalam jangka waktu tertentu.
c. Memberikan sanksi membayar kerugian yang ditimbulkan.
d. Memberikan sanksi pembekuan kemitraan sementara dalam waktu tertentu.
e. Memberikan sanksi penundaan pemberian bonus, hak-hak dan keuntungan keuntungan lain dalam waktu tertentu.
f. Memberikan sanksi pembatalan hak-hak atas bonus, promo dan keuntungan lain.
g. Memberikan sanksi pencabutan atau penghapusan kemitraan selamanya.
2. Mitra usaha yang keberatan terhadap pemberian sanksi dapat mengajukan surat keberatan dengan menyebutkan alasan-alasannya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak menerima surat pemberitahuan pemberian sanksi kepada perusahaan.
3. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari tersebut mitra usaha tidak mengajukan surat keberatan, maka perusahaan akan menganggap bahwa mitra usaha telah menerima.
4. Setiap keputusan perusahaan bersifat final dan mengikat terhadap seluruh mitra usaha.
PASAL 21 - PENUTUP
1. Kode Etik ini berlaku untuk usaha penjualan langsung Perusahaan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
2. Semua Mitra Usaha yang melakuan transaksi di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik ini.
3. Apabila Perusahaan melakukan perubahan / perbaikan / pembaharuan Kode Etik, maka yang dinyatakan sah dan berlaku adalah Kode Etik yang paling terakhir yang dikeluarkan / diterbitkan oleh Perusahaan.
4. Apabila perusahaan akan melakukan perubahan Skema Pemasaran dan Kode Etik, maka Perusahaan wajib mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan yang berwenang sebelum disosialisasikan kepada Mitra Usaha.
5. Dalam hal terjadi perubahan Skema Pemasaran dan Kode Etik, Perusahaan akan melakukan sosialisasi kepada para Mitra Usaha sedikitnya 30 (tiga puluh) hari sebelum perubahan tersebut efektif dilaksanakan.
Kode Etik ini diterbitkan terbatas untuk Mitra Usaha PT. AURA MITRA REJEKI | AUMIRE
Jakarta, 21 Sepember 2019
[ MANAGEMEN AUMIRE | PT. AURA MITRA REJEKI ]